Pasal 4 - PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
5
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Pasal 4, Ruang Lingkup, Cipta Kerja
Pasal 4, Ruang Lingkup, Cipta Kerja
Explanation of Regulations
List of Contents
Pasal 4 huruf (a): Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha - PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 4 huruf (b): Ketenagakerjaan - PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 4 huruf (c): Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM - PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 4 mengatur ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.