Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

  118
By Admin Regulasip Posted on Sep 29, 2025
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia 2 Pemerintah Republik Indonesia 2022
Perppu, Cipta Kerja, UMKM, Investasi, Ekonomi, Lapangan Kerja, Daya Saing, Proyek Strategis Nasional
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan berusaha, perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
List of Contents
Konsiderans berisi pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Menimbang berisi pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Menimbang huruf (a) mengatur pertimbangan tentang pembangunan ekonomi nasional.
Menimbang huruf (a) Level 5 mengatur detail pertimbangan tentang pembangunan ekonomi nasional.
Menimbang huruf (b) mengatur pertimbangan tentang peningkatan daya saing.
Mengingat berisi dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BAB I berisi ketentuan umum yang meliputi definisi, asas, dan ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Ketentuan umum yang meliputi definisi, asas, dan ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Definisi-definisi yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.


2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.


3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.


5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.


10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten I kota.


11. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.


12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Read More
BAB II mengatur asas-asas, tujuan, dan ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Asas-asas yang mendasari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. pemerataan hak;
b. kepastian hukum;
c. kemudahan berusaha;
d. kebersamaan; dan
e. kemandirian.


(2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta
Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam
undang-undang yang bersangkutan.

Read More
Tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:


a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah
dalam kesatuan ekonomi nasional;


b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;


c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan


d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi
pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi
nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Read More
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.

Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur
dalam undang-undang terkait.

Read More
Pasal 4 mengatur ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha: Bab III
Ketenagakerjaan: Bab IV
Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: Bab V
BAB III mengatur peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Bagian Kesatu mengatur ketentuan umum dalam peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Read More
Bagian Kedua mengatur penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dalam peningkatan ekosistem investasi.
Umum

Pasal 7
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(2) tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 dilakukan
dengan memperhitungkan:
a. jenis kegiatan usaha;
b. kriteria kegiatan usaha;
c. lokasi kegiatan usaha;
d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
e. risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat 12) meliputi:
a. hampir tidak mungkin terjadi;
b. kemungkinan kecil terjadi;
c. kemungkinan terjadi; atau
d. hampir pasti terjadi.
(7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan
ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
a. kegiatan usaha berisiko rendah;
b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. kegiatan usaha berisiko tinggi.

Read More
Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Pasal 8

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan
legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pe1aku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Read More
Bagian Ketiga mengatur penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Bagian Keempat mengatur penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi.
Bagian Kelima mengatur penyederhanaan persyaratan investasi pada sektor tertentu.
BAB IV mengatur ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bagian Kesatu mengatur ketentuan umum dalam ketenagakerjaan.
Pasal 80 mengatur ketentuan umum dalam ketenagakerjaan.
BAB V mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Bagian Kesatu mengatur ketentuan umum dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Pasal 85 mengatur ketentuan umum dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Bagian Kedua mengatur ketentuan khusus tentang koperasi dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Pasal 86 mengatur ketentuan khusus tentang koperasi.
Bagian Ketiga mengatur kriteria dan definisi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 87 mengatur kriteria dan definisi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Basis Data Tunggal untuk koperasi dan UMKM.
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil.
BAB VI mengatur kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bagian Kesatu mengatur ketentuan umum dalam kemudahan berusaha.
Pasal 105 mengatur ketentuan umum dalam kemudahan berusaha.
BAB VII mengatur dukungan riset dan inovasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 119 mengatur dukungan riset dan inovasi.
BAB VIII mengatur pengadaan tanah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 122 mengatur pengadaan tanah.
BAB IX mengatur kawasan ekonomi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 148 mengatur kawasan ekonomi.
BAB X mengatur investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Pasal 154 mengatur investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional.
BAB XI mengatur pelaksanaan administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Pasal 160 mengatur pelaksanaan administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja.
BAB XII mengatur pengawasan, pembinaan, dan pengenaan sanksi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Pasal 170 mengatur pengawasan, pembinaan, dan pengenaan sanksi.
BAB XIII mengatur ketentuan lain-lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 185 mengatur ketentuan lain-lain.
BAB XIV mengatur ketentuan peralihan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 186 mengatur ketentuan peralihan.
BAB XV mengatur ketentuan penutup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 189 mengatur ketentuan penutup.
Penjelasan berisi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Penjelasan Umum berisi penjelasan umum tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Umum Bagian 1 mengatur latar belakang pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Umum Bagian 1 Level 5 mengatur detail latar belakang pembentukan Cipta Kerja.
Penjelasan Umum Bagian 2 mengatur tujuan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Pasal Demi Pasal berisi penjelasan detail setiap pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More

Related Regulations