BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP - PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Cipta Kerja
Explanation of Regulations
List of Contents
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. pemerataan hak;
b. kepastian hukum;
c. kemudahan berusaha;
d. kebersamaan; dan
e. kemandirian.
(2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta
Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam
undang-undang yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah
dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan
d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi
pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi
nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur
dalam undang-undang terkait.