Bagian Kedua: Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - BAB III PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

  5
By Admin Regulasip Posted on Sep 29, 2025
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia 2022


Bagian Kedua, Perizinan, Berbasis Risiko, BAB III
Explanation of Regulations
List of Contents
Umum

Pasal 7
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(2) tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 dilakukan
dengan memperhitungkan:
a. jenis kegiatan usaha;
b. kriteria kegiatan usaha;
c. lokasi kegiatan usaha;
d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
e. risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat 12) meliputi:
a. hampir tidak mungkin terjadi;
b. kemungkinan kecil terjadi;
c. kemungkinan terjadi; atau
d. hampir pasti terjadi.
(7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan
ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
a. kegiatan usaha berisiko rendah;
b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. kegiatan usaha berisiko tinggi.

Read More
Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Pasal 8

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan
legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pe1aku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Read More
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
Associated Regulations
Bagian Kedua mengatur penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dalam peningkatan ekosistem investasi.

Related Regulations