Pasal 8 - Paragraf 2 Risiko Rendah BAB III
4
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Pasal 8, Paragraf 2, Risiko Rendah, BAB III, Level 5, Cipta Kerja
Explanation of Regulations
Pasal 8
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan
legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pe1aku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.