Pasal 6 - Bagian Kesatu BAB III
4
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Pasal 6, Bagian Kesatu, BAB III, Level 5, Cipta Kerja
Explanation of Regulations
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.