Pasal 4-5 - Ruang Lingkup

  4
By Admin Regulasip Posted on Sep 29, 2025
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia 2022
Pasal 4-5, Ruang Lingkup, Level 5, Cipta Kerja
Explanation of Regulations

Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.

Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur
dalam undang-undang terkait.

Related Regulations