Pasal 3 - Tujuan
Explanation of Regulations
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah
dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan
d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi
pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi
nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.