BAB V: KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH - PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
5
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan, Koperasi, UMKM, Cipta Kerja
Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan, Koperasi, UMKM, Cipta Kerja
Explanation of Regulations
List of Contents
Bagian Kesatu: Umum - BAB V PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Bagian Kesatu mengatur ketentuan umum dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Pasal 85 - Bagian Kesatu BAB V
Pasal 85 mengatur ketentuan umum dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Bagian Kedua: Koperasi - BAB V PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Bagian Kedua mengatur ketentuan khusus tentang koperasi dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Pasal 86 - Bagian Kedua Koperasi BAB V
Pasal 86 mengatur ketentuan khusus tentang koperasi.
Bagian Ketiga: Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah - BAB V PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Bagian Ketiga mengatur kriteria dan definisi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 87 - Bagian Ketiga Kriteria UMKM BAB V
Pasal 87 mengatur kriteria dan definisi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Basis Data Tunggal - BAB V PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil - BAB V PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
BAB V mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.