BAB V: KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH - PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

  5
By Admin Regulasip Posted on Sep 29, 2025
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia 2022


Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan, Koperasi, UMKM, Cipta Kerja
Explanation of Regulations
List of Contents
Bagian Kesatu mengatur ketentuan umum dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Pasal 85 mengatur ketentuan umum dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Bagian Kedua mengatur ketentuan khusus tentang koperasi dalam kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Pasal 86 mengatur ketentuan khusus tentang koperasi.
Bagian Ketiga mengatur kriteria dan definisi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 87 mengatur kriteria dan definisi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Basis Data Tunggal - BAB V PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil - BAB V PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
BAB V mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Related Regulations