Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (A
5
0
Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
2008