SHRAT-ED ARAN Nomor : 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang

  6   0
Mahkamah Agung Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian 2002

Related Regulations